Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945.
Pembentukan BPUPKI bertujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 67 orang yang berasal dari berbagai latar belakang, baik politikus, tokoh agama, maupun cendekiawan. BPUPKI bersidang sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dan tanggal 10 – 16 Juli 1945. Dalam sidang-sidangnya, BPUPKI membahas berbagai hal terkait persiapan kemerdekaan Indonesia, termasuk dasar negara, bentuk negara, dan konstitusi.