Talak adalah pengucapan atau pernyataan suami kepada istrinya yang dilakukan dengan tujuan mengakhiri ikatan perkawinan. Talak dalam Islam terbagi menjadi dua, yakni talak raji dan talak bain. Talak raji adalah talak yang masih dapat dirujuk kembali oleh suami selama masa iddah istri belum berakhir. Sedangkan talak bain adalah talak yang tidak dapat dirujuk kembali oleh suami, kecuali dengan akad nikah yang baru.
Hukum talak dalam Islam sangat penting untuk diketahui oleh setiap pasangan suami istri. Hal ini karena talak merupakan salah satu cara untuk mengakhiri ikatan perkawinan yang telah terjalin. Dalam Islam, talak tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi sebelum melakukan talak. Di antaranya adalah adanya alasan yang kuat, seperti perzinaan, nusyuz, atau ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri.